Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui pengumpulan informasi secara sistimatis, akurat dan akuntabel.
(2) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. membuat skala prioritas isu yang harus disampaikan kepada publik;
b. memilih media yang paling tepat digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal, bentuk pesan yang akan disampaikan dan luasan cakupan wilayah yang menjadi sasaran komunikasi;
c. pembentukan kelompok kerja untuk analisa isu-isu strategis yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan;
d. menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan dan dampak kebijakan yang dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan berita, baik lokal, regional maupun internasional;
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan manajemen umpan balik informasi;
f. melaksanakan pengumpulan pendapat umum;
g. melaksanakan analisis isi berita; dan
h. menganalisa isu dan pendapat umum.
Koreksi Anda
