Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui pengumpulan informasi secara sistimatis, akurat dan akuntabel. (2) Pengembangan analisa media dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. membuat skala prioritas isu yang harus disampaikan kepada publik; b. memilih media yang paling tepat digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal, bentuk pesan yang akan disampaikan dan luasan cakupan wilayah yang menjadi sasaran komunikasi; c. pembentukan kelompok kerja untuk analisa isu-isu strategis yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan; d. menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan dan dampak kebijakan yang dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan berita, baik lokal, regional maupun internasional; e. melaksanakan penelitian dan pengembangan manajemen umpan balik informasi; f. melaksanakan pengumpulan pendapat umum; g. melaksanakan analisis isi berita; dan h. menganalisa isu dan pendapat umum.
Koreksi Anda