Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kegiatan kehumasan meliputi :
a. manajemen hubungan masyarakat;
b. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga;
c. pengembangan analisa media dan informasi;
d. manajemen komunikasi krisis;
e. analisa pemberitaan media massa;
f. tata kelola infrastruktur kehumasan;
g. konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan;
h. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
i. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan
j. evaluasi penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda
