Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d diarahkan pada penataan sistem dan hubungan komunikasi internal organisasi. (2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing. (3) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. penyusunan dan sosialisasi manual penanganan isu dan krisis; b. komunikasi dalam situasi krisis; c. pembentukan kelompok kerja pusat penanganan krisis; d. pengawasan perkembangan situasi krisis; dan e. pelaporan perkembangan krisis.
Koreksi Anda