Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d diarahkan pada penataan sistem dan hubungan komunikasi internal organisasi.
(2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(3) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) meliputi :
a. penyusunan dan sosialisasi manual penanganan isu dan krisis;
b. komunikasi dalam situasi krisis;
c. pembentukan kelompok kerja pusat penanganan krisis;
d. pengawasan perkembangan situasi krisis; dan
e. pelaporan perkembangan krisis.
Koreksi Anda
