Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas : a. memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Kehutanan; b. mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proposional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat; c. menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Kehutanan secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat; d. memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan Kementerian Kehutanan; dan e. menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Kehutanan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kehumasan mempunyai tugas sebagai tempat penyebarluasan informasi kepada masyarakat serta membangun hubungan antar lembaga guna meningkatkan citra positif Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda