Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan membangun hubungan koordinatif dan konsultatif antar unit atau satuan kerja, dan praktisi kehumasan dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan, media massa dan lembaga masyarakat lainnya. (2) Hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. menjalin hubungan kerja dengan mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. menjalin hubungan kerja dan koordinasi dengan kehumasan lainnya melalui forum koordinasi kehumasan; c. menjalin hubungan dengan media; d. memetakan dan monitoring media massa; e. menyusun data dan informasi lembaga dan organisasi mitra; f. melakukan komunikasi persuasif dan negosiasi; g. memberikan sosialisasi kepada elemen masyarakat; h. melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak swasta; i. melaksanakan forum diskusi; j. memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa; k. melaksanakan program kemanusiaan; dan l. menyelenggarakan dan mengikuti pameran.
Koreksi Anda