Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan.
(2) Evaluasi penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan;
b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelenggaraan kehumasan;
c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan
d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda
