Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan. (2) Evaluasi penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan; b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelenggaraan kehumasan; c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelenggaraan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id