Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan dalam hal : a. meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu; b. meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan c. menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id