Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan dalam hal :
a. meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu;
b. meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan
c. menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
