Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Kehumasan Kementerian Kehutanan mempunyai wewenang :
a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatkan citra Kementerian Kehutanan yang bersih dan bertanggung jawab;
c. memberikan informasi kebijakan; dan
d. menyebarluaskan informasi kebijakan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
