Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Kehumasan Kementerian Kehutanan mempunyai wewenang : a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi; b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatkan citra Kementerian Kehutanan yang bersih dan bertanggung jawab; c. memberikan informasi kebijakan; dan d. menyebarluaskan informasi kebijakan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda