Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g diarahkan pada komunikasi antara Humas Kementerian Kehutanan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan, yaitu dari kelompok birokrasi, pelaku usaha, akademisi, LSM dan masyarakat adat.
(2) Konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pembangunan kehutanan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(3) Konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a. pembentukan kelompok kerja konsultasi publik;
b. penyediaan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan;
c. pelaksanaan forum dialog bersama pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan
d. fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.
(4) Sosialisasi kebijakan pembangunan kehutanan dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi kebijakan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
