Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan Kepala Pusat Humas dan pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Proses koordinasi dengan para pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi;
b. analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
