(1) Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan mengacu UNDANG-UNDANG No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945.
b. Ketetapan MPR
c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG
d. PERATURAN PEMERINTAH
e. Peraturan PRESIDEN/Instruksi PRESIDEN
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; dan
h. Keputusan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, Badan Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk UNDANG-UNDANG atau perintah atas perintah UU, DPRD Propinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Daerah atau yang setingkat.
(2) Non Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain terdiri atas :
a. Buku/monografi.
b. Yurisprudensi
c. Karya ilmiah di bidang hukum dan di bidang kehutanan
d. Laporan penelitian hukum
e. Hasil seminar
f. Putusan Pengadilan
g. Hasil Pengkajian Hukum
(3) Bahan Dokumentasi Hukum lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi :
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penunjukan dan penetapan kawasan hutan.
b. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan fungsi kawasan hutan dan perubahan status kawasan hutan.
c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pemberian atau pencabutan izin atau hak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Perjanjian Kementerian Kehutanan menyangkut tukar menukar atau pinjam pakai tanah kawasan hutan, pertukaran satwa atau sejenisnya.
e. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai Tata Batas Areal Hutan, Berita Acara dan peta yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c. huruf d, dan huruf e.
f. Peraturan dan Surat Edaran Eselon I dan pedoman teknis lainnya.
(1) Pengumpulan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan bagian awal dari kegiatan pemupukan koleksi dokumen hukum.
(2) Pengumpulan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan pembelian, hadiah/hibah, permintaan sumbangan, tukar-menukar atau foto copy.
(1) Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan merupakan Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(2) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, adalah Unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum;
(3) Unit Penunjang Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Kerja dari Eselon I di daerah.
(4) Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Planologi;
b. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
c. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial;
d. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
e. Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kehutanan;
f. Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
g. Bagian Umum, Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(1) Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan mempunyai tugas mendukung Pusat jaringan dalam kelengkapan data JDIH Kementerian Kehutanan dan pelayanan informasi hukum pada tingkat Unit Penunjang secara mudah, cepat dan akurat.
(2) Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang ditetapkan unit kerja di lingkungan Anggota Jaringan atau yang diterima dari Pusat Jaringan;
b. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan Website pusat JDIH;
c. Penyampaian
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kepada Pusat Jaringan, dan Anggota JDIH lainnya dan masyarakat yang memerlukannya;
d. Penyajian informasi dokumentasi hukum kepada unit kerja di lingkungan anggota jaringan dan masyarakat yang memerlukannya;
e. Pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum;
f. Pelaksanaan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan; dan
g. Pelaporan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kepada Pusat Jaringan.
(1) Anggota JDIH Kementerian Kehutanan menyampaikan laporan kegiatannya kepada JDIH Pusat Kementerian Kehutanan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Pusat JDIH menyampaikan laporan hasil evaluasi kegiatan JDIH Pusat dan JDIH Jaringan kepada Sekretaris Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tembusan JDIH Nasional atau Pusat Jaringan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).