Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan.
(2) Pencegahan kerusakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagaimana pemeliharaan dan penanganan arsip.
Koreksi Anda
