Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Pusat Jaringan, Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan berpedoman pada panduan pengelolaan sistem jaringan dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai panduan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
