Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan mempunyai tugas mendukung Pusat jaringan dalam kelengkapan data JDIH Kementerian Kehutanan dan pelayanan informasi hukum pada tingkat Unit Penunjang secara mudah, cepat dan akurat. (2) Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang ditetapkan unit kerja di lingkungan Anggota Jaringan atau yang diterima dari Pusat Jaringan; b. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan Website pusat JDIH; c. Penyampaian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kepada Pusat Jaringan, dan Anggota JDIH lainnya dan masyarakat yang memerlukannya; d. Penyajian informasi dokumentasi hukum kepada unit kerja di lingkungan anggota jaringan dan masyarakat yang memerlukannya; e. Pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum; f. Pelaksanaan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan; dan g. Pelaporan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kepada Pusat Jaringan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id