Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, pelayanan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian Anggota Jaringan dan Unit Penunjang dalam rangka mewujudkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing unit kerja. (2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. Pembangunan sistem informasi berbasis web seperti hukum dan peraturan perundang-undangan; c. Pembinaan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan; d. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka peningkatan dan pendayagunaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan jaringan nasional; e. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan f. Penyusunan program pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kepada Sekretaris Jenderal kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda