Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
JDIH bertujuan untuk :
a. tersedianya dokumentasi dan informasi 4hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat
b. terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi 4hukum yang terpadu pada unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan;
c. peningkatan kualitas pembangunan 4hukum dan pelayanan kepada publik4sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab; dan
d. tercapainya pengembangan kerjasama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota Jaringan serta antar 4sesama Unit Penunjang dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi 4hukum.
Koreksi Anda
