Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan mengacu UNDANG-UNDANG No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi: a. UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945. b. Ketetapan MPR c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG d. PERATURAN PEMERINTAH e. Peraturan PRESIDEN/Instruksi PRESIDEN f. Peraturan Daerah Provinsi g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; dan h. Keputusan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, Badan Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk UNDANG-UNDANG atau perintah atas perintah UU, DPRD Propinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Daerah atau yang setingkat. (2) Non Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain terdiri atas : a. Buku/monografi. b. Yurisprudensi c. Karya ilmiah di bidang hukum dan di bidang kehutanan d. Laporan penelitian hukum e. Hasil seminar f. Putusan Pengadilan g. Hasil Pengkajian Hukum (3) Bahan Dokumentasi Hukum lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi : a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penunjukan dan penetapan kawasan hutan. b. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan fungsi kawasan hutan dan perubahan status kawasan hutan. c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pemberian atau pencabutan izin atau hak. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Perjanjian Kementerian Kehutanan menyangkut tukar menukar atau pinjam pakai tanah kawasan hutan, pertukaran satwa atau sejenisnya. e. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai Tata Batas Areal Hutan, Berita Acara dan peta yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c. huruf d, dan huruf e. f. Peraturan dan Surat Edaran Eselon I dan pedoman teknis lainnya.
Koreksi Anda