Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bertujuan untuk melaksanakan dan memudahkan pencarian dokumen.
(2) Penyimpanan agar dapat ditemukan dengan mudah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. Penyusunan buku di rak berdasarkan nomor klasifikasi;
b. Penyusunan artikel/berita koran disusun pertahun;
c. Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan menurut bidang/tahun/jenis peraturan.
Koreksi Anda
