Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bertujuan untuk melaksanakan dan memudahkan pencarian dokumen. (2) Penyimpanan agar dapat ditemukan dengan mudah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Penyusunan buku di rak berdasarkan nomor klasifikasi; b. Penyusunan artikel/berita koran disusun pertahun; c. Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan menurut bidang/tahun/jenis peraturan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id