Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, merupakan cara penyajian informasi hukum kepada pihak yang membutuhkan.
(2) Penyajian informasi hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. Langsung melalui pelayanan perpustakaan hukum;
b. Tidak langsung melalui media cetak, penerbitan buku, majalah dan buletin JDI Hukum;
c. Pengembangan sistem informasi hukum/pangkalan hukum berbasis internet.
Koreksi Anda
