Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan JDIH Kementerian Kehutanan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda