Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan JDIH Kementerian Kehutanan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
