Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan bagian awal dari kegiatan pemupukan koleksi dokumen hukum.
(2) Pengumpulan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan pembelian, hadiah/hibah, permintaan sumbangan, tukar-menukar atau foto copy.
Koreksi Anda
