Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bertujuan untuk melakukan penataan dokumen hukum. (2) Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan : a. Inventarisasi; b. Katalogisasi; c. Pembuatan Abstrak; d. Penyusunan Artikel; dan e. Penyusunan Paket Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda