Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bertujuan untuk melakukan penataan dokumen hukum.
(2) Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a. Inventarisasi;
b. Katalogisasi;
c. Pembuatan Abstrak;
d. Penyusunan Artikel; dan
e. Penyusunan Paket Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
