Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH, Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM).
(2) SDM pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jenis dan standar sarana dan prasarana serta persyaratan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
