Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kementerian Kehutanan menyampaikan laporan kegiatannya kepada JDIH Pusat Kementerian Kehutanan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Pusat JDIH menyampaikan laporan hasil evaluasi kegiatan JDIH Pusat dan JDIH Jaringan kepada Sekretaris Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tembusan JDIH Nasional atau Pusat Jaringan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Koreksi Anda
