Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilakukan oleh instansi penyelenggara Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara berjenjang mulai Tingkat Pusat, Anggota dan Unit Penunjang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. Mengetahui proses, realisasi serta permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. Mengetahui efektifitas kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
