Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dalam membangun, memanfaatkan dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara terkoordinasi, terintegrasi dan efisien.
Koreksi Anda