Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan merupakan Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(2) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, adalah Unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum;
(3) Unit Penunjang Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Kerja dari Eselon I di daerah.
(4) Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Planologi;
b. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
c. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial;
d. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
e. Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kehutanan;
f. Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
g. Bagian Umum, Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
