Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan JDIH di jajaran Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal.
(2) Pembinaan JDIH di Unit Pelaksana Teknis dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum atau perundang-undangan Unit Eselon I Kementerian Kehutanan.
(3) Pusat JDIH Kementerian Kehutanan melakukan pembinaan kepada Anggota Jaringan dengan cara :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Konsolidasi mengenai maksud, tujuan, tugas dan fungsi JDIH Kementerian Kehutanan terhadap pengembangan JDIH;
b. Konsolidasi mengenai permasalahan hukum dan substansi peraturan perundang-undangan terkait pelaksananan tugas dan wewenang Kementerian Kehutanan;
c. Konsolidasi mengenai peran JDIH Kementerian Kehutanan sebagai sumber informasi hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang Kementerian Kehutanan;
d. Pemberian bimbingan administrasi dan teknis mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan;
e. Koordinasi dengan Pusdiklat Kehutanan dalam rangka peningkatan keterampilan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum, pusat jaringan bersama dengan unit kerja yang menangani pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kehutanan mengadakan pendidikan atau pelatihan.
Koreksi Anda
