Pembangunan Nasional di bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki wawasan pengetahuan yang luas, terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap, mandiri, bertanggung jawab, bermasyarakat dan berbangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Bahwa INDONESIA adalah Negara Kepulauan, artinya INDONESIA adalah laut yang di atasnya terdapat pulau-pulau dan akhirnya membentuk suatu Negara, sehingga Pelayaran memegang peranan yang sangat penting bagi dunia perdagangan pada umumnya khususnya perdagangan internasional.
Sebagai Negara maritim, Pelayaran Niaga memegang peranan yang sangat penting dan vital dalam mendukung kelancaran angkutan serta hampir seluruh Pelayaran berfungsi melaksanakan pengangkutan penumpang dan/atau distribusi barang, oleh karena itu peranan Pelayaran harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, kompetensi dan profesional sehingga peranan lembaga pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting dan strategis.
Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Vokasi di bidang Pelayaran diarahkan untuk menghasilkan lulusan sumber daya manusia yang profesional dan handal di bidang pelayaran, memenuhi standar nasional dan internasional serta mampu bersaing dalam pasar global. Oleh karena itu kepada peserta didik dibekali kemampuan, keahlian, dan disiplin sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Menyadari betapa besar amanat yang diemban dalam melaksanakan pendidikan, maka perlu disusun Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut di atas, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, disusunlah Statuta ini yang dimaksudkan sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan Politeknik Pelayaran Surabaya.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pelayaran Surabaya yang selanjutnya disebut Poltekpel Surabaya adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam lingkup bidang pelayaran.
2. Statuta Poltekpel Surabaya adalah anggaran dasar dan pedoman penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi bagi Poltekpel Surabaya yang digunakan sebagai acuan untuk pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional dalam penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi dan tujuan Poltekpel Surabaya.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu pelayaran maksimal setara dengan program sarjana.
4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Dosen Tetap adalah dosen yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Poltekpel Surabaya yang bekerja penuh waktu.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
8. Peserta didik adalah taruna dan anggota masyarakat yang terdaftar di Poltekpel Surabaya yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu untuk Program Pembentukan disebut dengan Taruna/Taruni, untuk Program Peningkatan disebut dengan Perwira Siswa, dan untuk Program short course disebut Siswa.
9. Sivitas Akademika Poltekpel adalah satuan yang terdiri atas pendidik dan peserta didik pada Poltekpel Surabaya.
10. Taruna Poltekpel adalah peserta didik yang terdaftar di Poltekpel Surabaya dalam Diklat Pembentukan pada jenis pendidikan vokasi.
11. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
12. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan, dan Sertifikat Kompetensi.
13. Instruktur atau Pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan.
14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di Poltekpel Surabaya, dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertfikat kompetensi.
15. Organ Poltekpel adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur organisasi Poltekpel Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
16. Senat adalah senat Poltekpel Surabaya yang memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur Poltekpel dalam pelaksanaan otonomi Poltekpel Surabaya di bidang Akademik.
17. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
18. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan Poltekpel Surabaya.
19. Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategi bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Satuan Pemeriksa Internal (SPI) adalah unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur Poltekpel yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur Poltekpel dengan tugas pokok melaksanakan audit internal keuangan
pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya.
21. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem manajemen mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Poltekpel.
22. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
23. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
24. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademik Poltekpel Surabaya untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
25. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
26. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
27. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
28. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
29. Warga Poltekpel adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa pada Poltekpel Surabaya.
30. Pataka atau Lambang Poltekpel Surabaya adalah bendera kehormatan taruna Poltekpel Surabaya.
31. Direktur adalah Direktur Poltekpel Surabaya yang merupakan representasi Poltekpel Surabaya yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Poltekpel Surabaya.
32. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
33. Kementerian adalah Kementerian Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Poltekpel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, berkedudukan di Surabaya yang berlokasi di 2 (dua) tempat yaitu:
a. Kampus I berlokasi di Jl. Hang Tuah No. 5 Surabaya.
b. Kampus II berlokasi di Jl.
Gunung Anyar Boulevard No.
1 Surabaya.
(2) Poltekpel Surabaya ditetapkan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya tanggal 20 Februari 2013 yang merupakan perubahan dan pengembangan dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya (BP2IP) yang berdiri pada tahun 1982 bernama Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BPLP) yang merupakan filial BPLP Semarang, kemudian pada Tahun 1990 berubah menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Dasar (BPLPD) Surabaya, dan selanjutnya pada Tahun 2002 berubah menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya.
(3) Hari Lahir Poltekpel Surabaya ditetapkan sama dengan lahirnya Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BP2IP) Surabaya pada tanggal 16 September 1982.
Pasal 4
(1) Poltekpel Surabaya memiliki lambang yang didalamnya terdapat gambar Tugu Pahlawan, dengan Pelampung yang bertuliskan Patria Sapta Bahari Bakti, Jangkar, Padi dan Kapas, yang di kelilingi Pita Kuning bertuliskan nama Politeknik Pelayaran Surabaya, kemudian bulatan Pita Kuning diapit oleh Tujuh Lapis Gelombang.
(2) Lambang Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki makna sebagai berikut:
a. Tugu Pahlawan berwarna kuning mengandung makna jiwa semangat kepahlawanan;
b. Pelampung melambangkan keutamaan keselamatan, dengan tulisan Patria Sapta Bahari Bakti yang berarti cinta tanah air, berjiwa pejuang yang penuh pengabdian dalam mengarungi tujuh samudera;
c. Jangkar dengan warna kuning melambangkan Poltekpel mampu menciptakan calon perwira pelayaran dengan pribadi yang kuat dan kokoh;
d. Padi dan Kapas berwarna kuning menunjukan makna kemakmuran dan kesejahteraan. Padi melambangkan kecukupan pangan, sedangkan kapas melambangkan kecukupan sandang;
e. Pita kuning bertuliskan Politeknik Pelayaran Surabaya artinya adalah Identitas Nama Lembaga;
f. Tujuh Lapis Gelombang mengandung makna Poltekpel mempunyai jiwa semangat membangun kompetensi generasi muda untuk mampu mengarungi tujuh samudera.
(3) Lambang Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(4) Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai berikut:
Warna Kode Warna (RGB) Tugu Pahlawan Kuning R , 244 G 225, B 0 Pelampung Merah R 216, G 48, B 43 Jangkar Kuning R , 244 G 225, B 0 Padi Kuning R , 244 G 225, B 0 Kapas Hijau R 4, G 149, B 71 Tujuh Samudera Biru R 71, G 49, B 122 Pita Bertuliskan Politeknik Pelayaran Surabaya Kuning R , 244 G 225, B 0
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
Pasal 5
(1) Pataka Poltekpel Surabaya berbentuk persegi panjang berumbai dan berwarna biru tua dengan lambang Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai pusatnya dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya
(2) Pataka Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
Pasal 6
(1) Jurusan memiliki Pataka dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan Pataka Poltekpel Surabaya dan ditengah-tengahnya terdapat Lambang Poltekpel.
(2) Pataka Jurusan sebagaimana dimaksud ayat (1), memiliki warna sebagai berikut:
BENDERA JURUSAN NAUTIKA Kode Warna R G B Biru 71 49 122 Putih (TULISAN) 255 225 225
BENDERA JURUSAN TEKNIKA Kode Warna R G B Merah 225 37 36 Putih (TULISAN) 255 225 225 BENDERA JURUSAN ELEKTRO PELAYARAN Kode Warna R G B Orange 255 102 0 Putih (TULISAN) 255 225 225
Pasal 7
(1) Poltekpel Surabaya memiliki Hymne dan Mars.
(2) Hymne Poltekpel Surabaya sebagai berikut:
(3) Mars Poltekpel Surabaya sebagai berikut:
“Melangkah pasti menuju cita mulia, Menggembleng taruna kesatria bahari, Menciptakan tenaga pelaut yang handal, Berdisiplin tinggi penuh dedikasi, Siap untuk mengarungi tujuh samudera, Serta mengelilingi lima benua, Inilah derap langkah Politeknik Pelayaran Surabaya, Politeknik Pelayaran Surabaya tempat persemaian pelaut handal jaya”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Hymne dan Mars Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
Pasal 8
(1) Pakaian seragam peserta Diklat, tenaga pendidik dan kependidikan Poltekpel Surabaya beserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Poltekpel.
Poltekpel Surabaya yang memiliki visi, misi dan tujuan yang menjadi arah dan acuan pengembangan Poltekpel Surabaya yang menciptakan kader- kader perwira pelayaran niaga yang handal, profesional dan berbudi pekerti luhur sesuai nilai-nilai Pancasila untuk kemajuan bangsa.
(1) Visi Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yaitu menjadi Politeknik Pelayaran unggulan berstandar internasional serta mampu berperan aktif dalam industri pelayaran.
(2) Misi Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yaitu:
a. melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pelayaran sesuai Standar Nasional dan Internasional;
b. melaksanakan penelitian ilmiah dalam industri pelayaran dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melaksanakan pembinaan sikap mental, moral dan kesamaptaan kepada peserta didik;
d. meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia Poltekpel dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
e. mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan sesuai dengan perkembangan IPTEK;
f. melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
(3) Tujuan Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang pelayaran yang profesional, prima dan beretika serta mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mempunyai jiwa kepemimpinan serta pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan pelatihan di bidang pelayaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya;
d. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna;
e. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
f. pengelolaan keuangan, administrasi umum, administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengembangan sistem penjaminan mutu; dan
h. pelaksanaan kerjasama dan kemitraan kerja dengan instansi lain.
Pasal 12
(1) Rencana Pengembangan Jangka Panjang Poltekpel Surabaya memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Rencana Strategis Poltekpel Surabaya memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan Poltekpel Surabaya merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
(1) Poltekpel Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang Pelayaran.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Program Diploma.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan di luar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jurusan di Poltekpel Surabaya terdiri dari:
a. Jurusan Nautika Pelayaran;
b. Jurusan Teknika Pelayaran; dan
c. Jurusan Elektro Pelayaran.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
(1) Jurusan Nautika Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program D-I, D-II, D-III, dan D-IV Nautika Pelayaran.
(2) Jurusan Teknika Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program D-I, D-II, D-III, dan D-IV Teknika Pelayaran.
(3) Jurusan Elektro Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program D-I, D-II, D-III, dan D-IV Elektro Pelayaran.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing- masing Program Studi.
(2) Kurikulum untuk penyelenggaraan Program pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program dan jenjang pendidikan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada kurikulum nasional dan internasional yang diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri dari kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut untuk ditetapkan Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Program pendidikan di Poltekpel Surabaya merupakan pendidikan Diploma.
(2) Beban studi kumulatif Program Diploma I, paling sedikit 40 (empat puluh) SKS dan paling banyak 50 (lima puluh) SKS.
(3) Beban studi kumulatif Program Diploma II, paling sedikit 80 (delapan puluh) SKS dan paling banyak 90 (Sembilan puluh) SKS.
(4) Beban studi kumulatif Program Diploma III, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS.
(5) Beban studi kumulatif Program Diploma IV dan Strata 1, paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan paling banyak 160 (seratus enam puluh) SKS.
(1) Masa Studi Diploma I dilaksanakan dalam 2 (dua) semester sampai dengan 4 (empat) semester.
(2) Masa Studi Diploma II dilaksanakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 6 (enam) semester.
(3) Masa Studi Diploma III dilaksanakan dalam 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(4) Masa Studi Diploma IV dilaksanakan dalam 8 (delapan) semester sampai dengan 14 (empat belas) semester.
(1) Pola penerimaan calon peserta didik/taruna baru Poltekpel Surabaya diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik/taruna baru Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik/taruna baru, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan Senat Poltekpel Surabaya.
(1) Kalender akademik Poltekpel Surabaya dan perubahannya ditetapkan setiap Tahun oleh Direktur Poltekpel dengan mempertimbangkan usulan Senat Poltekpel Surabaya.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur Poltekpel.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira.
(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat.
(2) Kegiatan Ekstra Ko-Kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
Tata Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di Poltekpel Surabaya terdiri dari:
a. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan;
b. pembelajaran di kelas;
c. praktikum simulator dan laboratorium;
d. kunjungan lapangan;
e. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada);
f. ceramah atau kuliah umum;
g. seminar dan/atau lokakarya; dan
h. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian lisan, ujian komprehensif, ujian kertas kerja, dan makalah.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan angka yang selanjutnya dikonversikan untuk menghasilkan indeks prestasi (IP) dengan nilai paling banyak skala 4 (empat).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), diatur lebih lanjut melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan oleh Direktur Poltekpel.
(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur Poltekpel dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(3) Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur Poltekpel atas persetujuan dari Senat Poltekpel Surabaya.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di Poltekpel Surabaya.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Surabaya baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(1) Poltekpel Surabaya MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program.
(3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen Poltekpel Surabaya.
(1) Standar Pendidikan Nasional merupakan standar kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Lingkup standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian pendidikan.
(1) Kepada peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan Diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya ditandatangani oleh Direktur Poltekpel sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan.
(2) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program diklat keahlian pelaut, dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat keahlian pelaut sesuai jenjangnya dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan singkat diberikan sertifikat keterampilan pelaut dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(4) Bentuk, ukuran, isi, dan bahan ijasah dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi lulusan program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV, yang telah memperoleh Ijazah dan telah lulus uji kompetensi dapat diberikan Sertifikat.
BAB VI
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
BAB VII
GELAR DAN PENGHARGAAN
BAB VIII
ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
BAB IX
TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DEWAN PENGAWAS, DAN DEWAN PENYANTUN