Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pataka Poltekpel Surabaya berbentuk persegi panjang berumbai dan berwarna biru tua dengan lambang Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai pusatnya dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya
(2) Pataka Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
Koreksi Anda
