Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Pembangunan Nasional di bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki wawasan pengetahuan yang luas, terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap, mandiri, bertanggung jawab, bermasyarakat dan berbangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Bahwa INDONESIA adalah Negara Kepulauan, artinya INDONESIA adalah laut yang di atasnya terdapat pulau-pulau dan akhirnya membentuk suatu Negara, sehingga Pelayaran memegang peranan yang sangat penting bagi dunia perdagangan pada umumnya khususnya perdagangan internasional.
Sebagai Negara maritim, Pelayaran Niaga memegang peranan yang sangat penting dan vital dalam mendukung kelancaran angkutan serta hampir seluruh Pelayaran berfungsi melaksanakan pengangkutan penumpang dan/atau distribusi barang, oleh karena itu peranan Pelayaran harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, kompetensi dan profesional sehingga peranan lembaga pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting dan strategis.
Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Vokasi di bidang Pelayaran diarahkan untuk menghasilkan lulusan sumber daya manusia yang profesional dan handal di bidang pelayaran, memenuhi standar nasional dan internasional serta mampu bersaing dalam pasar global. Oleh karena itu kepada peserta didik dibekali kemampuan, keahlian, dan disiplin sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Menyadari betapa besar amanat yang diemban dalam melaksanakan pendidikan, maka perlu disusun Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut di atas, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, disusunlah Statuta ini yang dimaksudkan sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan Politeknik Pelayaran Surabaya.
Koreksi Anda
