Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengembangan Jangka Panjang Poltekpel Surabaya memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Rencana Strategis Poltekpel Surabaya memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan Poltekpel Surabaya merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Poltekpel.
Koreksi Anda
