Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan Senat Poltekpel Surabaya.
Koreksi Anda
