Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam peserta Diklat, tenaga pendidik dan kependidikan Poltekpel Surabaya beserta atributnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pakaian seragam peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Poltekpel.
Koreksi Anda
