Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan pelatihan di bidang pelayaran; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya; d. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna; e. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; f. pengelolaan keuangan, administrasi umum, administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengembangan sistem penjaminan mutu; dan h. pelaksanaan kerjasama dan kemitraan kerja dengan instansi lain.
Koreksi Anda