Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan pelatihan di bidang pelayaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya;
d. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna;
e. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
f. pengelolaan keuangan, administrasi umum, administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengembangan sistem penjaminan mutu; dan
h. pelaksanaan kerjasama dan kemitraan kerja dengan instansi lain.
Koreksi Anda
