Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalender akademik Poltekpel Surabaya dan perubahannya ditetapkan setiap Tahun oleh Direktur Poltekpel dengan mempertimbangkan usulan Senat Poltekpel Surabaya. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester. (3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur Poltekpel. (4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Pasal.id