Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian lisan, ujian komprehensif, ujian kertas kerja, dan makalah.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan angka yang selanjutnya dikonversikan untuk menghasilkan indeks prestasi (IP) dengan nilai paling banyak skala 4 (empat).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), diatur lebih lanjut melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan oleh Direktur Poltekpel.
Koreksi Anda
