Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poltekpel Surabaya MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program. (2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program. (3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen Poltekpel Surabaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Pasal.id