Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kepada peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan Diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya ditandatangani oleh Direktur Poltekpel sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan.
(2) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program diklat keahlian pelaut, dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat keahlian pelaut sesuai jenjangnya dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan singkat diberikan sertifikat keterampilan pelaut dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(4) Bentuk, ukuran, isi, dan bahan ijasah dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
