Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan Diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya ditandatangani oleh Direktur Poltekpel sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan. (2) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program diklat keahlian pelaut, dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat keahlian pelaut sesuai jenjangnya dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (3) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan singkat diberikan sertifikat keterampilan pelaut dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (4) Bentuk, ukuran, isi, dan bahan ijasah dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda