Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat.
(2) Kegiatan Ekstra Ko-Kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
Koreksi Anda
