Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur Poltekpel dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(3) Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur Poltekpel atas persetujuan dari Senat Poltekpel Surabaya.
Koreksi Anda
