Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pelayaran Surabaya yang selanjutnya disebut Poltekpel Surabaya adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam lingkup bidang pelayaran.
2. Statuta Poltekpel Surabaya adalah anggaran dasar dan pedoman penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi bagi Poltekpel Surabaya yang digunakan sebagai acuan untuk pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional dalam penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi dan tujuan Poltekpel Surabaya.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu pelayaran maksimal setara dengan program sarjana.
4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Dosen Tetap adalah dosen yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Poltekpel Surabaya yang bekerja penuh waktu.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
8. Peserta didik adalah taruna dan anggota masyarakat yang terdaftar di Poltekpel Surabaya yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu untuk Program Pembentukan disebut dengan Taruna/Taruni, untuk Program Peningkatan disebut dengan Perwira Siswa, dan untuk Program short course disebut Siswa.
9. Sivitas Akademika Poltekpel adalah satuan yang terdiri atas pendidik dan peserta didik pada Poltekpel Surabaya.
10. Taruna Poltekpel adalah peserta didik yang terdaftar di Poltekpel Surabaya dalam Diklat Pembentukan pada jenis pendidikan vokasi.
11. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
12. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan, dan Sertifikat Kompetensi.
13. Instruktur atau Pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan.
14. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di Poltekpel Surabaya, dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertfikat kompetensi.
15. Organ Poltekpel adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur organisasi Poltekpel Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
16. Senat adalah senat Poltekpel Surabaya yang memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur Poltekpel dalam pelaksanaan otonomi Poltekpel Surabaya di bidang Akademik.
17. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
18. Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan Poltekpel Surabaya.
19. Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategi bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Satuan Pemeriksa Internal (SPI) adalah unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur Poltekpel yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur Poltekpel dengan tugas pokok melaksanakan audit internal keuangan
pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya.
21. Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan, dan pendokumentasian sistem manajemen mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Poltekpel.
22. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
23. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
24. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademik Poltekpel Surabaya untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
25. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kebebasan setiap anggota sivitas akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
26. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
27. Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
28. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi seseorang.
29. Warga Poltekpel adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa pada Poltekpel Surabaya.
30. Pataka atau Lambang Poltekpel Surabaya adalah bendera kehormatan taruna Poltekpel Surabaya.
31. Direktur adalah Direktur Poltekpel Surabaya yang merupakan representasi Poltekpel Surabaya yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Poltekpel Surabaya.
32. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
33. Kementerian adalah Kementerian Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
