Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing- masing Program Studi. (2) Kurikulum untuk penyelenggaraan Program pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program dan jenjang pendidikan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada kurikulum nasional dan internasional yang diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut untuk ditetapkan Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda