Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan di Poltekpel Surabaya terdiri dari:
a. Jurusan Nautika Pelayaran;
b. Jurusan Teknika Pelayaran; dan
c. Jurusan Elektro Pelayaran.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda
