Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Poltekpel Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang Pelayaran.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Program Diploma.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan di luar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
