Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poltekpel Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang Pelayaran. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Program Diploma. (3) Penyelenggaraan Pendidikan di luar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Pasal.id