Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visi Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yaitu menjadi Politeknik Pelayaran unggulan berstandar internasional serta mampu berperan aktif dalam industri pelayaran. (2) Misi Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yaitu: a. melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pelayaran sesuai Standar Nasional dan Internasional; b. melaksanakan penelitian ilmiah dalam industri pelayaran dan pengabdian kepada masyarakat; c. melaksanakan pembinaan sikap mental, moral dan kesamaptaan kepada peserta didik; d. meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia Poltekpel dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; e. mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan sesuai dengan perkembangan IPTEK; f. melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (3) Tujuan Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang pelayaran yang profesional, prima dan beretika serta mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mempunyai jiwa kepemimpinan serta pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
Koreksi Anda