Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri atas satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik untuk kepentingan operatif maupun kepentingan administratif dalam rangka mendukung pertahanan negara.
2. Komoditi Militer adalah semua materiil/bekal yang akan atau sudah dimiliki atau digunakan Tentara Nasional INDONESIA, atau materiil/bekal lain yang secara langsung belum digunakan, namun
dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa modifikasi dapat digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka pertahanan negara.
3. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat- syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
5. Spesifikasi adalah sebuah pernyataan tertulis/dokumen yang menjelaskan persyaratan teknis pokok/khusus materiil secara rinci serta menjelaskan penentuan kriteria persyaratan yang disiapkan untuk mendukung kegiatan akuisisi.
6. Akuisisi atau pengadaan adalah suatu proses untuk pemenuhan kebutuhan yang dapat terdiri atas proses pembelian, produksi, hasil hibah, pinjam pakai, sewa, imbal beli/trade off/offset.
7. Dokumen Standardisasi Militer INDONESIA adalah dokumen standar dan dokumen spesifikasi berisi himpunan atau kumpulan persyaratan yang dibakukan untuk dijadikan standar dan dapat diaplikasikan dalam penyelenggaraan standardisasi.
8. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
9. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh pengguna barang.
10. Instansi Teknis adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang salah satu kegiatannya melaksanakan kegiatan Standardisasi.
11. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan/atau jasa.
12. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
13. Komoditi yang selanjutnya disebut materiil/bekal adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara.
14. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang mempunyai tugas MENETAPKAN akreditasi yang memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam MENETAPKAN Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Nasional.
15. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
16. Perumusan Baru adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun rancangan standar alat peralatan militer INDONESIA sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
17. Modifikasi adalah serangkaian kegiatan untuk merevisi rancangan standar alat peralatan militer INDONESIA yang sudah ada tetapi perlu adanya perubahan baik sebagian maupun keseluruhan.
18. Adopsi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka membuat standar alat peralatan/komoditi militer yang diadakan dari luar negeri dengan cara menggunakan standar yang sudah melekat pada alat peralatan/komoditi tersebut tanpa adanya perubahan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
20. Panitia Teknis atau Sub Panitia Teknis adalah panitia yang dibentuk oleh Kementerian Pertahanan sebagai penghubung antara Kementerian Pertahanan/TNI dengan Badan Standardisasi Nasional dalam rangka untuk menstandardisasikan komoditi militer yang bersifat khusus dan merupakan bagian dari Standar Nasional INDONESIA.