Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA, Kementerian Pertahanan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun kebijakan umum penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA untuk kepentingan pertahanan negara; b. menyusun pelaksanaan yang menyangkut akreditasi produk dan fasilitas dari instansi di luar Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka penerbitan Standar Militer INDONESIA; c. meneliti, mengidentifikasi dan mengesahkan usulan Standar Komoditi Militer dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan sebagai Standar Militer INDONESIA; d. mengesahkan rumusan spesifikasi dan standar komoditi militer; e. melaksanakan verifikasi dan memberikan otorisasi keahlian personel penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA; f. mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; g. mempertimbangkan saran pengembangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan baru; h. melaksanakan koordinasi dengan Badan-Badan Standardisasi di luar Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan i. menyelenggarakan sosialisasi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas terlaksananya penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dalam mendukung pertahanan negara.
Koreksi Anda