Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sasaran kegiatan standardisasi meliputi:
a. pengesahan dokumen standardisasi;
b. penggantian dokumen standardisasi; dan
c. pembatalan dokumen standardisasi.
(2) Pengesahan dokumen standardisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dan dilaksanakan oleh Institusi Standardisasi Militer Kementerian Pertahanan.
(3) Penggantian dokumen standardisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tidak berdasarkan penilaian dan
evaluasi, pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang melalui uji teori tingkat Angkatan sampai dengan tingkat Kementerian Pertahanan dan penetapannya oleh Kementerian Pertahanan.
(4) Pembatalan dokumen standardisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika dokumen tersebut tidak digunakan lagi oleh pihak yang berkepentingan dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
Koreksi Anda
