Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER INDONESIA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan standardisasi untuk kegiatan perumusan baru dilaksanakan sebagai berikut:
a. Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1. setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari pembina materiil dan badan penelitian dan pengembangan;
2. tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
3. tim perumus dokumen melaksanakan penelitian dan pengembangan dengan mempertimbangkan aspek taktis dan teknis dalam membuat dokumen spesifikasi dan dokumen standar;
4. dalam pelaksanaannya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
5. dokumen hasil dari Tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim ke Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3. Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan.
c. Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kemudian membentuk Tim Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan serta Pakar;
2. tim standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA menjadi dokumen Standar Komoditi Militer INDONESIA;
3. dokumen standar Komoditi Militer INDONESIA kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA; dan
5. menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan.
(2) Penyelenggaraan standardisasi Komoditi Militer INDONESIA untuk kegiatan modifikasi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1. setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari pembina materiil;
2. tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
3. dalam pelaksanaannya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
4. dokumen hasil dari tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim kepada Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3. Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan ke Kementerian Pertahanan.
c. Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kemudian membentuk Tim Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan;
2. Tim Standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA menjadi dokumen Standar Komoditi Militer INDONESIA;
3. dokumen Standar Komoditi Militer INDONESIA kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA; dan
5. menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan.
(3) Penyelenggaraan standardisasi adopsi terdiri atas:
a. Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1. setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari
pembina materiil dan badan penelitian dan pengembangan;
3. tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
4. dalam pelaksanaanya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
5. dokumen hasil dari tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim kepada Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3. Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan.
c. Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kemudian membentuk Tim Standardisasi Militer INDONESIA dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan;
2. tim standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA menjadi dokumen Standar Militer INDONESIA;
3. dokumen Standar Militer INDONESIA kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Militer INDONESIA; dan
5. menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Militer INDONESIA yang telah disahkan.
(4) Dokumen spesifikasi dan dokumen standar yang telah disahkan oleh Kementerian Pertahanan, dikomunikasikan dengan pembina, pelaksana dan pengguna standardisasi untuk mendapatkan umpan balik.
(5) Penyebarluasan dokumen Standardisasi Militer INDONESIA dilaksanakan dengan stratifikasi dokumen standardisasi.
Koreksi Anda
